BERITA VIRAL

Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan, Kemenkeu Tetapkan Cukai Naik 10 Persen

Kemenkeu menerbitkan kenaikan cukai rokok yang berdampak pada harga rokok di Indonesia sebesar 10 persen pada 1 Januari 2023.

TribunBatam.id via Tribunnews.com
Ilustrasi harga rokok naik tahun 2023 - Harga rokok di Indonesia bakal naik pada awal tahun 2023 setelah Kemenkeu menerbitkan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen pada 1 Januari 2023. 

Maka, dengan penurunan prevalensi merokok anak tersebut dapat berdampak positif.

Bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga meningkatkan kesehatan masyarakat.

Ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk penguatan produktifitas nasional guna mencapai visi Indonesia Maju 2045.

Baca juga: Beda Singapura Malaysia Indonesia Soal Harga Rokok, Kemenkeu Naikkan CHT Mulai 2022

"Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," ungkap Kemenkeu.

PERTIMBANGAN Tarif Cukai Rokok Naik

Pemerintah menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok serta upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Penetapan kenaikan tarif cukai rokok juga sejalan dengan komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dimana pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

Baca juga: MULAI 1 Januari 2020 Cukai Rokok Naik, Harga Rokok Ikut Naik? Begini Pengakuan Pedagang di Batam

"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak," ungkap Kemenkeu.

Pengambilan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi.

Terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Kemenkeu meyakini kebijakan ini akan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi dan sudah terkelola dengan baik.

Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 persen.

Sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved