PUBLIC SERVICE
PANDUAN Mengurus Paspor secara Online via Aplikasi M-Paspor, Simak Syaratnya
Aplikasi M-Paspor merupakan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus paspor.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelayanan pengurusan paspor makin dipermudah.
Untuk menghindari antrean di kantor Imigrasi dan juga di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Kota Batam, pengurusan bisa dilakukan secara online melalui Mobile Paspor atau M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor merupakan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus paspor.
Kebijakan tersebut juga, diambil untuk menhilangkan penumpukan dan juga antrean panjang di Kantor Imigrasi.
Sebagai informasi, M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor.
Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Baca juga: Cara Cek Paspor Online Beserta Syarat Pengambilan Paspor di Imigrasi
Baca juga: Informasi Lengkap Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang di Kantor Imigrasi
Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Subki Miudi,menjelaskan saat Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam, mengatakan saat ini pengurusan paspor dilaksanakan secara online, untuk menghindari antrean.
"Pengurusan paspor secara tatap muka khusus orang yang urgent dan berkebutuhan khusus,"kata Subki.
Dia juga menjelaskan pengurusan paspor secara online, menghindari penyalahgunaan pengurusan paspor.
Berikut panduan dan tata cara enggunaan M-Paspor
1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.
2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install.
Untuk dapat masuk ke M-Paspor, diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:
- Buka M-Paspor menampilkan halaman login
- Pilih Daftar Akun
- Input data pendaftaran akun
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Begini Cara Membuat Paspor Baru
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat e-Paspor atau Paspor Elektronik, Segini Biayanya
Setelah berhasil melakukan registrasi, sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
- Buka M-Paspor menampilkan halaman login
- Input Email
- Input Password
- Tekan tombol Masuk
- Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan seperti gambar di bawah ini.
- Unggah dokumen persyaratan. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.
- Pilih Tambah Daftar Pemohon
Untuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon. Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner. Setelah mengisi semua pertanyaan kuesioner maka akan data pemohon akan bertambah seperti gambar di bawah ini. - Pilih Kantor Imigrasi. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Melakukan pembayaran
Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran. - Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
- Sukses melakukan pembayaran
(*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)