BERITA KRIMINAL

Oknum Purnawirawan TNI Pelanggaran HAM Berat di Papua Dapat Vonis Bebas

Kejaksaan Agung bersikap setelah tahu oknum purnawirawan TNI terjerat pelanggaran HAM berat di Papua dapat vonis bebas majelis hakim.

TribunBatam.id via Kompas.com/Hendra Cipto
SIDANG PELANGGARAN HAM BERAT DI PAPUA - Sidang pelanggaran HAM berat di Papua. Majelis hakim memvonis bebas oknum purnawirawan TNI yang sebelumnya dijerat pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Tengah. Foto saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan kepada perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. 

Di mana awalnya, pagar kantor Koramil terbuka lalu begegas dikunci oleh anggota TNI.

Richo Amir kepada JPU saat itu berada dekat Markas Koramil karena sedang dinas luar sebagai sopir ajudan Asisten I Kabupaten Paniai.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya Komandannya Gegara Tak Terima Dapat Hukuman

Kebetulan mobil dinas terparkir di halaman Koramil.

Menurut Richo, kelompok masyarakat yang berkumpul di depan Kantor Koramil itu menuntut anggota TNI bertanggung jawab dengan kejadian, Minggu (7/12/2014) malam.

Anggota TNI saat itu meminta masyarakat mundur, namun ada masyarakat yang memanjat pagar Kantor Koramil.

Richo mengungkapkan, sejumlah anggota TNI meminta izin kepada Mayor Purnawirawan Isak Sattu untuk segera mengusir masyarakat secara cepat.

Namun Mayor Isak disebut meminta anggotanya menahan diri, karena dia akan meminta petunjuk pimpinan di Nabire.

Baca juga: Dua Oknum TNI AD Diduga Terlibat Narkoba Dibawa Lagi ke Sumut

"Beliau mengatakan kembali, kalau bisa tahan dulu sambil saya telepon pimpinan di Nabire, Dandim dengan senior. Sementara sejumlah anggota Koramil masuk ke dalam gudang dan membawa keluar senjata dan meminta izin untuk menembak," bebernya.

Richo melanjutkan, jika Mayor Purnawirawan Isak Sattu sempat melarang anggotanya untuk menembak karena menunggu perintah.

Meski begitu, anggota Koramil tetap melepaskan tembakan peringatan menggunakan senjata laras panjang.

"Jadi tembakan itu pertama dengan peringatan, tapi saat massa masih ribut dan memanjat pagar sampai mau masuk ke halaman. Anggota TNI peringatkan turun, tapi mereka tidak mau. Saat itulah salah seorang anggota Provos TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penembakan kepada seorang masyarakat," tutur Richo.

Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam, Berakhir Damai Tapi Proses Lanjut

Sebelumnya Isak Sattu menilai kejadian di Enarotali, Paniai, Papua dilakukan bersama-sama.

Di mana kerusuhan dan penembakan tidak hanya terjadi di Koramil Enarotali saja.

"Ini tugas pokok kepolisian membubarkan, tapi tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan yang mulia," ujar Isak Sattu setelah JPU menuntutnya dengan hukum 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022).(TribunBatam.id) (WartaKotalive.com/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: WartaKotalive.com. Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved