Istri dan Putra Lukas Enembe Tolak Diperiksa KPK, Gubernur Papua Siapkan 40 Pengacara Untuk Membela

Menurut kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Roy Rening, tim pengacara yang berjumlah 40 orang itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). 

TRIBUNBATAM.id- Gubernur Papua Lukas Enembe menyiapkan 40 pengacara untuk membelanya.

Hal itu seperti diungkapkan oleh kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Roy Rening.

Menurut Roy Rening, tim pengacara yang berjumlah 40 orang itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta.

Nantinya, 40 advokat tersebut akan memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada Gubernur Lukas Enembe.

"40 pengacara itu untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak Gubernur Lukas Enembe," kata Roy Rening kepada wartawan di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022) malam.

Di lain sisi, istri dan anak Lukas Enembe pun telah menolak untuk diperiksa oleh KPK.

Diketahui jika kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe itu masih bergulir.

Baca juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK Sebut Indonesia Tak Kurang Dokter

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Sebut Ada Risiko Jika Gubernur Papua Lukas Enembe Dijemput Paksa

Sudah dua kali pemanggilan, Lukas Enembe tak juga memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sakit menjadi alasan gubernur Papua itu tak menghadiri panggilan KPK.

Bahkan dalam suatu kesempatan, Lukas Enembe mengatakan dirinya tidak akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK.

Dia malah meminta tim KPK untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya di Jayapura, Papua.

Terkini Lukas Enembe ternyata telah membentuk tim hukum dan pengacara.

Tak tanggung-tanggung tim pengacara itu total berjumlah 40 orang.

Sebab menurut Roy Rening, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak wajar.

"Kita melihat bahwa ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved