Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Melawan, Sebut Pemerintah Sebabkan Minyak Langka
Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit Bos PT Wilmar Nabati Indonesia menuding pemerintah jadi biang keladi minyak goreng langka.
Namun, setelah pemerintah menerbitkan kebijakan HET minyak nabati itu hilang dari pasar.
“Setelah kebijakan HET dicabut, seketika itu produk minyak goreng kembali ada di pasaran," tutur Master.
Selain itu, Master juga menyoroti tidak adanya lembaga yang mengontrol distribusi minyak goreng sebagaimana Pertamina yang memiliki wewenang atas bahan bakar minyak (BBM).
"Negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu, tidak ada perusahaan milik negara yang memproduksi dan memastikan distribusi minyak goreng seperti Pertamina,” kata dia.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana menyebut tuntutan Jaksa kabur.
Baca juga: FAKTA Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Seret Dirjen Kemendag Tersangka, Biang Kerok Langkanya Migor!
Dalam pleidoinya, ia menilai Jaksa menyembunyikan fakta persidangan demi kebenaran dakwaan mereka.
Indra Sari meminta Jaksa tidak menyembunyikan fakta persidangan.
Menurutnya, banyak fakta sidang itu tidak dimuat dalam tuntutan Jaksa.
“Sebenarnya saya berharap jaksa penuntut umum membuat surat tuntutan yang sesuai fakta persidangan secara lengkap bukan dikaburkan atau disembunyikan,” ujar Indra Sari.
Sementara kuasa hukum Master, Juniver Girsang mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung yang tidak menyita barang bukti.
Menurut dia, hal itu bisa meruntuhkan fakta yang selama ini terungkap.
Barang bukti tersebut berupa lima kantong minyak goreng kemasan yang diduga berisi uang di rumah Indra Sari di Tangerang Selatan.
Menurutnya, persoalan ini berawal dari rumah Dirjen Daglu itu.
“Kelima kantong migor tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung, karena isinya memang minyak goreng," kata Juniver.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Kompas.com