Bos PT Wilmar Nabati Indonesia Melawan, Sebut Pemerintah Sebabkan Minyak Langka

Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit Bos PT Wilmar Nabati Indonesia menuding pemerintah jadi biang keladi minyak goreng langka.

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang menyebabkan minyak goreng langka di pasaran. Dari kanan Lin Che Wei, Indra Sari Wisnu Wardhana, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang menunggu sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Piana Korupsi, Jakarta Pusat dibuka, Rabu (31/8/2022). Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor melawan saat membacakan pledoinya di PN Tipikor Jakarta Pusat, dan menyebut biang keladi dari langkanya minyak goreng di pasaran adalah ulah pemerintah. 

Namun, setelah pemerintah menerbitkan kebijakan HET minyak nabati itu hilang dari pasar.

“Setelah kebijakan HET dicabut, seketika itu produk minyak goreng kembali ada di pasaran," tutur Master.

Selain itu, Master juga menyoroti tidak adanya lembaga yang mengontrol distribusi minyak goreng sebagaimana Pertamina yang memiliki wewenang atas bahan bakar minyak (BBM).

"Negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu, tidak ada perusahaan milik negara yang memproduksi dan memastikan distribusi minyak goreng seperti Pertamina,” kata dia.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana menyebut tuntutan Jaksa kabur.

Baca juga: FAKTA Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Seret Dirjen Kemendag Tersangka, Biang Kerok Langkanya Migor!

Dalam pleidoinya, ia menilai Jaksa menyembunyikan fakta persidangan demi kebenaran dakwaan mereka.

Indra Sari meminta Jaksa tidak menyembunyikan fakta persidangan.

Menurutnya, banyak fakta sidang itu tidak dimuat dalam tuntutan Jaksa.

“Sebenarnya saya berharap jaksa penuntut umum membuat surat tuntutan yang sesuai fakta persidangan secara lengkap bukan dikaburkan atau disembunyikan,” ujar Indra Sari.

Sementara kuasa hukum Master, Juniver Girsang mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung yang tidak menyita barang bukti.

Menurut dia, hal itu bisa meruntuhkan fakta yang selama ini terungkap.

Barang bukti tersebut berupa lima kantong minyak goreng kemasan yang diduga berisi uang di rumah Indra Sari di Tangerang Selatan.

Menurutnya, persoalan ini berawal dari rumah Dirjen Daglu itu.

“Kelima kantong migor tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung, karena isinya memang minyak goreng," kata Juniver.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved