BERITA KRIMINAL
Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama
Data Polres Anambas, terdapat 56 Kg kokain tak bertuan yang ditemukan selama tahun 2022 dengan jeda enam bulan pada tahun yang sama.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Anambas memastikan delapan bungkus paket berlogo bendera Israel yang ditemukan dalam hutan Teluk Simas Desa Air Biru, Jemaja pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB merupakan narkotika jenis kokain.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengungkap jumlahnya kokain dalam delapan bungkus dimana terdapat logo bendera Israel itu memiliki berat kotor 8.832,1 gram atau 8,8 Kilogram lebih.
Hasil positif jika delapan paket kokain berlogo bendera Israel yang ditemukan dalam hutan Jemaja oleh seorang warga bernama Rahim itu diungkap Kapolres Anambas setelah mengambil sampel 93,9 gram.
Meski begitu, Kapolres Anambas menyebut jika dalam waktu dekat penyidik Polres Anambas akan berangkat ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk memastikan kembali jika narkoba yang ditemukan dalam hutan itu berjenis kokain.
Setelah mendapat kepastian terkait jenis narkotika tersebut dari Laboratorium Forensik Polda Riau, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
Baca juga: Geger Warga Anambas Temukan Benda Mirip Kokain Berbendera Israel di Hutan Jemaja
Ini menurutnya karena barang tersebut tak bertuan dan merupakan laporan informasi dari masyarakat.
"Untuk sementara barang temuan itu kami simpan di ruang barang bukti Polres Anambas," ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/12/2022).
Kapolres Anambas menyebut, jika penemuan kokain 8,8 kg lebih di Hutan Teluk Simas Jemaja ini identik dengan penemuan kokain 43 bungkus dengan berat 48 Kg pada 1 Juli 2022.
Penemuan ini hanya berselang enam bulan dari penemuan kokain masih di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Total sudah 56 Kilogram kokain tak bertuan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Anambas selama tahun 2022.
Baca juga: Narkoba di Anambas, Temuan 43 Paket Kokain Diduga Kuat Dari Jaringan Internasional
"Ini identik sekali dengan penemuan pada awal Juli lalu. Kemasannya sama," ungkapnya.
Setelah penemuan kokain pada 1 Juli 2022 di Anambas, penyidik Polresta Barelang pada 14 Agustus 2022 mengungkap barang temuan yang tidak dilaporkan oleh warga Anambas sebanyak satu kilogram.
Serta diduga akan bertransaksi di Batam.
Selanjutnya penyidik Polda Kepri tak lama setelah itu mengungkap satu Kg lagi masih di Batam.
Saat kokain seberat 48 kg ditemukan, Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri langsung menggelar penyelidikan.