BERITA KRIMINAL
Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama
Data Polres Anambas, terdapat 56 Kg kokain tak bertuan yang ditemukan selama tahun 2022 dengan jeda enam bulan pada tahun yang sama.
Mereka menduga barang haram itu bakal diedarkan untuk Pasar Internasional di suatu negara tujuan.
Kapolres Anambas mengimbau kepada warga Anambas untuk tidak ragu jika mengetahui informasi atau melihat langsung adanya kokain atau narkotika jenis lainnya di Anambas.
Baca juga: Ratusan Kilo Kokain Tak Bertuan Mengapung di Laut Indonesia, Kok Bisa!
Ini menurutnya penting karena kepemilikan narkotika diatur dalam KUHP serta memiliki sanksi yang tidak main-main.
"Pasal 112 ayat 1 kepemilikan narkoba golongan I paling singkat empat tahun ancaman maksimal seumur hidup. Jadi mohon apabila ada yang mengetahui atau menyimpan tolong sampaikan kepada kami," sebutnya.
Seorang warga Anambas bernama Rahim sebelumnya menemukan delapan bungkus berisi kokain saat mencari kayu di dalam hutan Teluk Simas, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Delapan bungkus paket kokain itu terpendam dalam sebuah lubang dengan terlindung jeriken hijau.
Terdapat logo bendera Israel dalam paket kokain tersebut.
Curiga dengan barang yang ditemukannya, ia pun melaporkan ke anggota Polsek Jemaja.(*/TribunBatam.id)