Ratusan Kilo Kokain Tak Bertuan Mengapung di Laut Indonesia, Kok Bisa!
Jalur penyelundupan narkoba menuju Indonesia antara lain melalui Selat Malaka, perairan Kalimantan Utara, perairan Bangka Belitung serta Anambas
TRIBUNBATAM.id - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki garis pantai yang cukup luas.
Hal ini ternyata dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab menggunakannya sebagai lokasi transit narkoba.
Pelaku penyelundupan narkoba melalui laut ke Indonesia bermacam-macam modus operandinya.
Jalur penyelundupan narkoba menuju Indonesia antara lain melalui Selat Malaka, perairan Kalimantan Utara, perairan Bangka Belitung serta perairan Anambas di Kepulauan Riau (Kepri).
Seperti beberapa waktu lalu, TNI Angkatan Laut pada 8 Mei 2022 lalu menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram.
"Narkotika jenis kokain sebesar 179 kilogram dengan asumsi harga menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) sekitar 5 sampai dengan 7 juta per gram, maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp 1,25 triliun," kata Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono dalam konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5/2022).
Menurut Heri, ratusan kilogram barang haram tersebut ditemukan oleh Tim Satgas di tengah laut saat sedang bertugas di sekitar Pelabuhan Merak, Banten, Ahad (8/4/2022), sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Temuan Kokain di Anambas Dapat Apresiasi dari Pejabat Desa dan Tokoh Masyarakat
Baca juga: Warga Anambas Kembali Temukan Paket Kokain Tak Bertuan di Pantai, Total Kini 43 Paket
Saat itu, Tim Satgas mencurigai adanya barang berupa empat buah bungkusan plastik berwarna hitam yang mengapung di laut.
Selanjutnya, barang tersebut diangkut dan dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten.
Dari hasil pemeriksaan tersebut menghasilkan bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis kokain.
Perwira tinggi TNI AL bintang tiga ini menyebutkan, temuan kokain tersebut merupakan salah satu modus operandi dari cara memasukan barang-barang haram ke Indonesia.
Modus tersebut yakni melempar barang dengan pelampung di perairan untuk kemudian diambil oleh orang.
"Jadi mungkin di sekitar tersebut sudah ada mungkin perahu cepat atau orang-orang yang akan mengawasi pergerakan dari barang tersebut," ungkap Heri.
Pihaknya menduga bahwa pelaku telah mempelajari karakteristik arus di suatu selat.
"Kita bisa menghitung dan ada datanya bahwa di setiap perairan Indonesia ini ada data arus pasang surut, jam sekian dia akan keluar, jam sekian dia akan masuk dengan kecepatan sekian, sehingga dengan benda sekian jam diperkirakan posisi barang tersebut bisa diketahui," imbuh dia.
Baca juga: Nelayan Anambas Temukan 36 Paket Mengandung Kokain dan Benzodiazepin di Pantai
Baca juga: Hasil Ungkap Bea Cukai Batam 2021, Temukan Kokain Hingga Termbakau Gorila