BP Batam Angkat Bicara Soal Status Lahan di Sei Nayon Bengkong Pasca Penggusuran

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menerangkan soal status lahan di Sei Nayon Bengkong yang dialokasi ke PT

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Sejumlah ruko di Sei Nayon, Bengkong Batam diratakan dengan tanah. Sengketa lahan sejak 2015 ini berakhir dengan penggusuran. Terkait status lahan di Sei Nayon, BP Batam angkat bicara 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penggusuran terhadap sejumlah ruko di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, dua hari lalu menjadi atensi banyak pihak.

Bukan tanpa alasan, banyak warga memprotes keras ihwal penggusuran tersebut.

Merespons status lahan di wilayah Sei Nayon, Badan Pengusahaan (BP) Batam pun akhirnya angkat bicara.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menuturkan jika Penetapan Lokasi (PL) Nomor : 23.21030118.C1 telah dialokasikan kepada PT. Harmoni Mas.

Mulanya PT. Harmoni Mas mendapat alokasi tanah berdasarkan PL Nomor : 21030118 Tanggal 6 Maret 2001 dengan luas 528.000 meter persegi.

Baca juga: Sengketa Lahan Berakhir Penggusuran, Pengacara Ungkap Status Lahan Sei Nayon Batam

Namun dalam perjalanannya, terdapat revisi pertama pada tahun 2003. Sehingga cakupan wilayah PT. Harmoni Mas lebih kecil dari PL pertama.

"Jauh sebelumnya (2003) berlaku revisi PL menjadi 518.000 meter persegi. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 meter persegi untuk akses jalan masyarakat," kata Tuty dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Sehingga, BP Batam pun merevisi PL menjadi PL Nomor : 23.21030118.C1 atas nama PT. Harmoni Mas tanggal 3 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 meter persegi.

Pemilik ruko di Sei Nayon Bengkong Batam menangis melihat ruko yang dia bangun seharga Rp 600 juta diratakan tanah pakai alat berat.
Pemilik ruko di Sei Nayon Bengkong Batam menangis melihat ruko yang dia bangun seharga Rp 600 juta diratakan tanah pakai alat berat. (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO)


Peruntukannya untuk perumahan dan pariwisata yang berlokasi di wilayah pengembangan Batu Ampar-Sungai Panas.

"Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk row jalan," tambahnya lagi.

Tuty menjabarkan bahwa BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian Revisi Proposal dan Rencana Bisnis No.162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.

BP Batam melakukan revisi PL Nomor : 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.

Baca juga: KENA Gusur, 23 Ruko di Sei Nayon Bengkong Batam Dibongkar Pakai Alat Berat 

Pertama adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT. Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 meter persegi.

Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 meter persegi diperuntukkan untuk row jalan 50 meter bagi masyarakat.

“BP Batam justru mengurangi besaran lahan untuk dimanfaatkan luasannya sebagai row jalan (50 meter) guna kepentingan umum atau masyarakat," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved