Sabtu, 25 April 2026

Singapura Indonesia Sepakati UU Ekstradisi, Buronan di Negeri Singa Siap Siap

Singapura dan Indonesia akhirnya menjalin kerja sama tentang UU Ekstradisi. Buronan asal Indonesia yang berada di Indonesia siap ditangkap.

TribunBatam.id/Dok Kemenkumham RI
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri rapat paripurna di DPR RI, Kamis (15/12/2022). Singapura dan Indonesia sepakat soal UU Ekstradisi. Dengan undang undang ini, buronan asal Indonesia yang sembunyi di Negeri Singa diharapkan lebih mudah untuk ditangkap. 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Buronan asal Indonesia yang coba bersembunyi di Indonesia hidupnya tak bakal tenang.

Itu setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang atau RUU tentang pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura dalam hal ekstradisi buronan.

Dengan disahkannya UU Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, para pelaku kejahatan atau buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Undang-Undang Ekstradisi antara RI dan Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menyampaikan pendapatnya mengatakan, Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Baca juga: Warga Singapura, Malaysia, Cina Paling Banyak Kena Deportasi Imigrasi Karimun

Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: Tahun Baru di Singapura, Marina Bay Bakal Meriah dengan Pesta Kembang Api 7 Menit

Menteri Hukum dan HAM menerangkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.

“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna.

Menkumham menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Kemudian dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” kata Yasonna.

Baca juga: Warga Singapura Sembunyi di Batam Coba Mangkir dari Wajib Militer

Di akhir pendapatnya, Menkumham mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved