NATUNA TERKINI

Aliansi Nelayan Datangi Kantor DPRD Natuna, Bahas Aturan Pembatasan Area Tangkap

Kedatangan Aliansi Nelayan Natuna ke Kantor DPRD itu untuk menanyakan soal pembatasan area tangkap bagi nelayan tonda yang hanya 12 mil

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Puluhan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) bertandang ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (4/1/2023). Mereka mempertanyakan soal pembatasan zona tangkap nelayan tonda 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) bertandang ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Rabu (4/1/2023).

Kedatangan para nelayan ini untuk hearing bersama DPRD dan UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri cabang Natuna guna mempertanyakan kebijakan penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

Di dalam kebijakan itu ada mengatur soal pembatasan area tangkap untuk pancing tonda hanya 12 mil dari bibir pantai.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri menyampaikan ada hal yang tidak biasa dalam TDKP yang dikeluarkan oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

"Dalam TDKP dibunyikan bahwa untuk pancing tonda area tangkap hanya 12 mil, sedangkan untuk pancing ulur tidak ada batasan," kata Hendri di ruang Banggar DPRD Kabupaten Natuna.

Hendri menilai kebijakan yang dimuat dalam TDKP ini sangat merugikan para nelayan lokal.

Baca juga: Agar tak Masuk Wilayah Negara Lain, Nelayan Natuna Diajari Batas Wilayah Perairan

Bahkan ia beranggapan pemerintah pusat mulai mengkotak-kotakkan, bahkan mulai membatasi area tangkap nelayan lokal agar tidak mengganggu penangkapan terukur dan kapal cantrang.

"Permen KP nomor 18 tahun 2022 adalah bukti pemerintah pusat sudah mulai mengurung kami nelayan lokal. Karena dalam Permen ini dibunyikan nelayan tonda hanya boleh melakukan aktivitas penangkapan di 12 mil. Ini sangat merugikan karena rata-rata nelayan Natuna itu jarak tangkap di atas 12 mil," ungkap Hendri.

Ia melanjutkan, hadirnya TDKP juga menjadi syarat untuk mendapatkan kuota BBM, sehingga ia menilai pemerintah harus lebih selektif ketika menerbitkan peraturan.

"Semakin sedikit jarak tangkap kami maka kuota BBM juga akan dibatasi. Kalau lah kami tidak memiliki BBM apa yang akan kami kerjakan," ujar Hendri.

Selain itu, Hendri juga memaparkan kedatangan para nelayan ke Kantor DPRD guna mencari dan meminta solusi terbaik agar Permen KP nomor 18 tahun 2022 ini diubah.

Baca juga: Bakamla Bagi Nomor Pengaduan ke Nelayan Natuna, Diminta Lapor saat Ada Hal Mencurigakan

"Nelayan tonda ini bersifat aktif, seharusnya pemerintah jangan membatasi kami karena selain sangat merugikan nelayan, kami juga bisa menjadi mata-mata untuk memantau kapal-kapal cantrang yang melanggar zona tangkap," ujar Hendri.

Di akhir penyampaiannya, Hendri meminta agar Pemerintah Daerah, DPRD dan nelayan bersama-sama berjuang dan meminta Kementerian Kelautan Periklanan agar Permen KP Nomor 18 tahun 2022 diubah.

Sehingga tidak ada batasan untuk nelayan tonda mencari nafkah di laut.

"Hari ini kami datang untuk meminta agar DPRD Kabupaten Natuna bersama-sama dengan nelayan menagih janji dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa Kementerian menjamin tidak ada batasan bagi nelayan lokal dalam melaut," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved