BERITA KRIMINAL

Herry Wirawan Dihukum Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasinya

Kasasi Herry Wirawan yang ditolak Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonisnya hukuman mati.

TribunBatam.id/Istimewa via TribunJabar.id/Dokumentasi Rutan Kebon Waru
HERRY WIRAWAN - Oknum guru agama sekaligus pemilik yayasan yang merudapaksa belasan santriwatinya tetap divonis mati setelah Mahkaham Agung menolak kasasinya. Foto Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa anak didik saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven di Rutan Kebon Waru, Jalan Jakarta. 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang Mahkamah Agung terkait Herry Wirawan, oknum guru agama sekaligus pimpinan yayasan yang berbuat asusila terhadap santriwatinya di Bandung.

Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan dan mempertegas putusan Pengadilan Tinggi Bandung agar oknum guru agama yang berbuat asusila santriwatinya itu dihukum mati.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan ke Mahkamah Agung.

Proses hukum Herry Wirawan sempat menyita perhatian publik.

Selain karena korbannya merupakan santriwatinya sendiri, beberapa korban bahkan ada yang sampai mengandung bahkan melahirkan.

Baca juga: Reaksi Gubernur Jawa Barat Tahu Herry Wirawan Divonis Mati, PT Kabulkan Tuntutan JPU

Dilaporkan ada 13 santriwati yang menjadi korban asusila Herry Wirawan.

Peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Lokasi Herry Wirawan melancarkan aksi bejatnya pun beragam.

Mulai dari yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH.

Kemudian basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Baca juga: Alasan PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan, Jadi Pelajaran untuk Orang Lain

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.

Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved