BERITA KRIMINAL

Herry Wirawan Dihukum Mati, Mahkamah Agung Tolak Kasasinya

Kasasi Herry Wirawan yang ditolak Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonisnya hukuman mati.

TribunBatam.id/Istimewa via TribunJabar.id/Dokumentasi Rutan Kebon Waru
HERRY WIRAWAN - Oknum guru agama sekaligus pemilik yayasan yang merudapaksa belasan santriwatinya tetap divonis mati setelah Mahkaham Agung menolak kasasinya. Foto Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa anak didik saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven di Rutan Kebon Waru, Jalan Jakarta. 

Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Predator Anak Herry Wirawan Divonis Mati di Tingkat Banding, Hukuman Diperberat

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.

Kemudian PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved