BERITA MALAYSIA
Nasib PMI di Malaysia Bercanda Bawa Bom saat Pemeriksaan Bandara
Seorang WNI berstatus PMI berurusan dengan hukum Malaysia setelah bercanda membawa bom saat menjalani pemeriksaan di bandara saat akhir tahun.
MALAYSIA, TRIBUNBATAM.id - Otoritas Malaysia mengambil langkah hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JGT yang bercanda membawa bom saat pemeriksaan di bandara.
Pengadilan Malaysia akhirnya menyidang WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang melontarkan candaan membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang (PIA), Malaysia pada 29 Desember 2022.
Sidang terhadap PMI yang bercanda membawa bom saat menjalani pemeriksaan di bandara Malaysia digelar pada Selasa (3/1/2023).
Pekerja Migran Indonesia berinisial JGT sebelumnya diamankan oleh Kepolisian Malaysia karena dituduh mengucapkan kata-kata 'bom' saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.
JGT kemudian ditahan di tempat tahanan sementara di kepolisian setempat.
Baca juga: Padepokan di Batam Ini Berubah Fungsi Tampung Calon PMI Tujuan Malaysia
Pada 30 Desember 2022, Kepolisian Malaysia menginformasikan KJRI Penang tentang penahanan WNI tersebut.
JGT adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh, negara bagian Perak, dan berencana pulang ke Medan dalam rangka cuti dua minggu.
Tanggal 29 Desember 2022, JGT bersama dua orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pukul 17.15 waktu setempat.
Saat pemeriksaan bagasi di konter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, JGT sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”.
Mendengar ucapan JGT, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara.
Ia selanjutnya diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Malaysia Tak Mau Kecolongan Kasus Amoeba Pemakan Otak Masuk Negeri Jiran
Pihak Kepolisian Malaysia menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda.
KJRI Penang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com menyatakan, pihaknya sudah diberi kesempatan untuk menemui JGT pada Senin (2/1/2023).
Pihak KJRI Penang lalu menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang.
KJRI Penang turut hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada JGT.
Baca juga: Warga Singapura, Malaysia, Cina Paling Banyak Kena Deportasi Imigrasi Karimun