PUBLIC SERVICE

Syarat Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Cara klaim kacamata BPJS cukup mudah dilakukan apabila peserta sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Tribun/Septyan Mulia Rohman
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu. Peserta BPJS Kesehatan bisa klaim kacamata gratis. 

TRIBUNBATAM.id - Prosedur dan syarat untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan penting untuk diketahui bagi peserta BPJS yang membutuhkan kacamata atau mengganti kacamata baru.

Cara klaim kacamata BPJS cukup mudah dilakukan apabila peserta sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: 4 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP dengan Mudah dan Praktis

Cara klaim kacamata BPJS

Berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan :

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep kacamata

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved