PUBLIC SERVICE

Syarat Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Cara klaim kacamata BPJS cukup mudah dilakukan apabila peserta sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Tribun/Septyan Mulia Rohman
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu. Peserta BPJS Kesehatan bisa klaim kacamata gratis. 

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus resep di optik

Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru.

Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Baca juga: Cara Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat saat Berada di Luar Kota

Baca juga: Berlaku hingga 2024, Segini Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.

Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Itulah informasi seputar cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan syarat-syaratnya.

Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved