BERITA KRIMINAL

Tersangka Kasus Korupsi di Bintan Masih Masuk Kantor dan Jabat Sekretaris OPD

Kepala BKPSDM Bintan mengungkap alasan tersangka kasus korupsi di Bintan masih masuk kantor dan menjabat sekretaris pada salah satu OPD.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri mengungkap status tersangka kasus korupsi di Bintan hasil ungkap Kejati Kepri masih berstatus Sekretaris Dinas Perkim Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus korupsi di Bintan ungkap kasus Kejati Kepri, Bayu Wicaksono masih menjabat Serketaris Dinas Perkim Bintan.

Status Bayu Wicaksono masih menjabat Sekretaris Dinas Perkim Bintan meski penyidik Kejati Kepri telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dibenarkan Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri.

Edi menyebut jabatan Bayu Wicaksono sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan masih melekat meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi di Bintan ungkap kasus Kejati Kepri karena belum ada kekuatan hukum tetap.

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya menetapkan Bayu Wicaksono sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Tanah merah di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Jumat (2/12/2022).

Bayu Wicaksono sebagai pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kepri bersama Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang berinisial D.

Baca juga: Kasus Korupsi di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah

"Sampai saat ini status kepegawaian Bayu Wicaksono hingga saat ini masih sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan," ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Edi Yusri, Senin (9/1/2023).

Edi Yusri juga menjelaskan, saat ini Bayu Wicaksono masih menerima hak seperti gaji pokok hingga tunjangan kinerja.

Ia bahkan masih masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

"Semua haknya masih kita berikan termasuk gaji dan tunjangan sepenuhnya. Saat ini kami masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Setelah itu baru kita menentukan sikap terhadap status jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar menuturkan, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bintan itu berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

Proyek Jembatan Tanah Merah diketahui bersumber dari dua tahun anggaran berturut-turut sejak tahun 2018.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, 10 Saksi Cabut Keterangan

Dari hasil penyelidikan, penyidik Kejati Kepri menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Lambok juga menuturkan, pada pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan tanah merah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah ditemukan kerugaian negara.

"Untuk total kerugain negara yang telah diperhitungkan sebesar Rp 8, 950. 624.882," terangnya .

Lambok juga menambahkan, untuk modus kedua tersangka dalam pembangunan jembatan merah dimana tidak adanya ketersediaan tenaga ahli dari PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) sebagaimana dalam kontrak tersebut harus menghadiri dan mengawasi pekerja dari awal hingga akhir.

Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas, tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Baca juga: JANJI Kejati Kepri Umumkan Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan

"Maka dari itu jembatan tanah merah yang dibangun labil dan rawan runtuh hingga tidak dapat dipergunakan sampai saat ini," ungkapnya.

Lambok juga menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved