BERITA KRIMINAL

Polda Bali Tahan Oknum Dosen Buat Asusila di Bandara, Anak di Bawah Umur Korban

Polda Bali akhirnya menahan oknum dosen yang berbuat asusila terhadap anak di bawah umur dalam toilet bandara Internasional.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi oknum dosen berbuat asusila ke anak di bawah umur dalam toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Penyidik Polda Bali menangkap oknum dosen tersebut setelah ayah korban yang berprofesi sebagai pengacara di Tangerang membuat laporan polisi. 

Di dalam bilik kamar mandi, tersangka meminta SK untuk membuka celananya.

SK sempat menolak permintaan tersebut.

Baca juga: SEORANG Siswi SMA di Bengkong Batam Jadi Korban Asusila Pemilik Warung

Namun lantaran dipaksa oleh tersangka, SK mau membuka celananya.

Di sana aksi asusila itu terjadi.

Kemaluan korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka.

Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan tersangka dan melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani.

Setelah itu korban diperintahkan untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului.

Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.

Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara.

Baca juga: Polisi Amankan Driver Taksi Online Pelaku Tindak Asusila di Bengkong Batam

Security Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada.

Tak berselang lama, Security Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap Ferdinandus Bele Sole.

Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya pada 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus Bele Sole sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Tindak pidama tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak.(TribunBatam.id) (TribunBali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved