BERITA KRIMINAL
Polda Bali Tahan Oknum Dosen Buat Asusila di Bandara, Anak di Bawah Umur Korban
Polda Bali akhirnya menahan oknum dosen yang berbuat asusila terhadap anak di bawah umur dalam toilet bandara Internasional.
BALI, TRIBUNBATAM.id - Toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali jadi saksi bisu aksi asusila oknum dosen bernama Ferdinandus Bele Sole terhadap anak di bawah umur hingga menjadi atensi penyidik Polda.
Penyidik Polda Bali bahkan telah menangkap oknum dosen yang melancarkan aksi asusila dalam toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai dimana anak di bawah umur menjadi korbannya pada 5 Januari 2023.
Penangkapan oknum dosen oleh penyidik Polda Bali itu setelah orang tua anak di bawah umur yang berprofesi sebagai pengacara di Tangerang mendatangi SPKT Polda Bali untuk membuat laporan.
Rekaman CCTv Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (4/1/2023) menjadi bukti perbuatan oknum dosen itu terhadap anak di bawah umur berinsial Sk (13).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penangkapan dan penahanan oknum dosen yang terjerat kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.
Baca juga: Kasus Asusila di Batam, Tersangka Lancarkan Aksi Sejak Korban Umur 9 Tahun
“Iya sudah kami tahan orangnya,” tegas Kabid Humas Polda Bali melalui sambungan telepon seperti diberitakan TribunBali.com, Selasa 10 Januari 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, kejadian bermula ketika korban bernisinial SK (13) dan kedua orang tuanya hendak bertolak ke Jakarta pada Rabu 4 Januari 2023.
Sekira pukul 16.00 WITA, SK pergi ke toilet yang berada di Gate 3 keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Saat hendak masuk ke toilet, SK melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang disinyalir sosok tersebut adalah Ferdinandus Bele Sole.
SK tak menaruh curiga terhadap Ferdinandus Bele Sole lantaran menganggap Bele Sole juga akan kencing di toilet.
Namun, tanda kecurigaan korban mulai muncul ketika Ferdinandus Bele Sole disebut sempat melirik ke kemaluan korban saat buang air kecil.
Baca juga: Polisi Jual Istrinya ke Atasan, 2 Perwira Polisi Kini Jadi Tersangka Kasus Asusila
“Namun sempat melirik kemaluan korban,” sebagaimana informasi kronologi kejadian yang diberikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sesudah buang air kecil, korban kemudian pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.
Korban sempat beradu pandangan dengan Ferdinandus Bene Sole dan merasa seperti terhipnotis.
Korban kemudian dituntun oleh tersangka untuk masuk ke bilik kamar mandi.
Di dalam bilik kamar mandi, tersangka meminta SK untuk membuka celananya.
SK sempat menolak permintaan tersebut.
Baca juga: SEORANG Siswi SMA di Bengkong Batam Jadi Korban Asusila Pemilik Warung
Namun lantaran dipaksa oleh tersangka, SK mau membuka celananya.
Di sana aksi asusila itu terjadi.
Kemaluan korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka.
Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan tersangka dan melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani.
Setelah itu korban diperintahkan untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului.
Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.
Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara.
Baca juga: Polisi Amankan Driver Taksi Online Pelaku Tindak Asusila di Bengkong Batam
Security Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada.
Tak berselang lama, Security Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap Ferdinandus Bele Sole.
Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.
Keesokan harinya pada 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus Bele Sole sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Tindak pidama tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak.(TribunBatam.id) (TribunBali.com/Ida Bagus Putu Mahendra)
| Bocah Lelaki Dibunuh di Toilet Masjid, Korban Melawan Ketika Hendak di Rudapaksa Pria Dewasa |
|
|---|
| Niatnya Bunuh Supir dan Bawa Kabur Truk, 4 Pelaku Pilih Bakar Supir dan Truk Karena Tak Bisa Menyala |
|
|---|
| Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut di Malang, Suami Bakar Istri lalu Kubur di Kebun Tebu |
|
|---|
| 5 Fakta Suami Bunuh Istri Siri di Malang, Jasad Korban Dibakar Buat Hilangkan Jejak |
|
|---|
| Tampang Pelaku Bakar Istri hingga Tewas di Malang, Korban Langsung Dikubur di Kebun Tebu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.