PUBLIC SERVICE

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Simak Persyaratannya

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan saat ini semakin mudah. Peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online. Meski demikian, pindah faskes

KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id - Fasilitas Kesehatan atau faskes merupakan tempat berobat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan saat ini juga semakin mudah.

Peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online.

Meski demikian, pindah faskes hanya dapat dilakukan antarsesama faskes tingkat pertama (FKTP), yakni puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D. 

FKTP sendiri merupakan layanan kesehatan awal yang didatangi peserta saat sakit. 

Apabila sarana dan prasarana di FKTP tidak memadai untuk penanganan peserta, maka FKTP akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan atau RS rujukan. 

Pindah faskes bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama.

Baca juga: Syarat Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya

Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah itu, pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. 

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Sebelum pindah faskes, peserta harus memenuhi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Adapun syaratnya yakni: 

  • Kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes,
  • Kartu keluarga (KK), dan
  • Surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center 165

Peserta bisa melakukan pindah faskes melalui Care Center 165.

Berikut cara pindah faskes BPJS online tanpa aplikasi melalui Care Center 165: 

  • Hubungi care center 165
  • Laporkan perubahan data kepada petugas BPJS Kesehatan

Cara Ganti Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan lewat Aplikasi JKN Mobile

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved