BATAM TERKINI
TERUNGKAP, Ini Alasan Jaksa Belum Umumkan Nama Tersangka Kasus SIMRS BP Batam
Kejari Batam akhirnya mengungkap alasan belum membuka nama tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hingga kini, Kejaksaan Negeri Batam belum juga mengumumkan nama kedua tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Padahal, tim penyidik telah menetapkan tersangka sejak empat hari lalu atau pada Jumat (30/12/2022).
"[Yang bersangkutan] sudah kami panggil sebagai tersangka. Nanti kami info lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, kepada TRIBUNBATAM.id terkait kelanjutan kasus, Senin (2/1/2023).
Riki membeberkan alasan nama kedua tersangka belum dipublikasikan. Pihaknya masih merahasiakan, khawatir yang bersangkutan melarikan diri.
Pasalnya, kedua tersangka sempat tak datang dengan alasan sakit dan juga berhalangan pada pemanggilan sebelumnya.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Itu alasannya kami belum menyampaikan nama kedua tersangka ke publik," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Periksa Internal RSBP Batam
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kondisi ini sendiri membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Mengingat, dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat ditangani Kejaksaan Negeri Batam, nama tersangka langsung dipublikasikan pasca penetapan tersangka dilakukan.
Seperti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam yang sempat heboh belum lama ini atau kasus-kasus dugaan korupsi lainnya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2410Kasi-Intel-Kejari-Batam.jpg)