PUBLIC SERVICE
Tetap Sama, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023 Berdasarkan Jenis Kepersertaan
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan di tahun 2023 ini. Peserta membayarkan iuran dengan besaran yang masih sama.
TRIBUNBATAM.id - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulan.
Iuran yang dibayar berdasarkan kelas yang dipilih oleh peserta, yakni kelas I, 2, atau 3.
Terkait dengan iuran, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan di tahun 2023 ini.
Peserta membayarkan iuran dengan besaran yang masih sama.
“Iuran masih sama, tidak ada perubahan apa pun. Masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat dikonfirmasi Kompas.com belum lama ini.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa jenis kepesertaan dengan ketentuan iuran berbeda-beda, sebagai berikut:
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Peserta keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.