PUBLIC SERVICE

Tetap Sama, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023 Berdasarkan Jenis Kepersertaan

BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan di tahun 2023 ini. Peserta membayarkan iuran dengan besaran yang masih sama.

tribunbatam.id
Foto ilustrasi. Antrean layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Embung Fatimah, Batuaji, Batam, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. Iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini masih sama dengan tahun lalu. 

5. Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja penerima upah sebagai berikut:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.

(*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved