PUBLIC SERVICE
Tetap Sama, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023 Berdasarkan Jenis Kepersertaan
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada perubahan di tahun 2023 ini. Peserta membayarkan iuran dengan besaran yang masih sama.
5. Peserta bukan pekerja atau peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja penerima upah sebagai berikut:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tapi tunggakan iuran akan membuat status kepesertaan dinonaktifkan secara sementara.
Denda akan dikenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.
(*)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.