ANAMBAS TERKINI

SEORANG ABG di Anambas 24 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri dan Dilecehkan Kakek Kandung

Seorang Anak Baru Gede (ABK) di Anambas menjadi korban bejat ayah tiri dan kakek kandungnya. Bukan cuma sekali, ayah tiri merudapaksa hingga 24 kali.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat menggelar kasus asusila ayah tiri, Kamis (12/1/2023) di halaman Polres Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial IG (42) yang merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas.

Yang membuat miris, pelaku kasus asusila itu merupakan ayah tiri korban yang menodai putri tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Bukan cuma sekali, pelaku mengaku menodai anak tirinya berulang kali bahkan hingga puluhan kali.

Aksi tak terpuji pelaku terungkap melalui laporan ibu kandung korban kepada pihak penyidik.

Pelaku pun berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pada, Minggu (9/1/2023) di rumahnya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat suasana sepi ketika isterinya tidak di rumah.

Kepada polisi, pelaku pun mengaku merudapaksa korban sejak Agustus 2022 hingga Januari 2023 di rumahnya. 

Aksi keji yang pelaku lakukan terhadap korban total mencapai sebanyak 24 kali.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam, Tersangka Lancarkan Aksi Sejak Korban Umur 9 Tahun

Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan cara merayu meminta korban memijat dan mengerok badannya saat korban tengah berbaring di sampingnya pada minggu pertama Agustus 2022.

Saat itu pelaku mencium pipi dan membuka celana dalam korban. Namun, korban sempat menahan dan memakainya kembali.

Pelaku berusaha merayu korban kembali dan berhasil melakukan aksi bejatnya.

"Saat itu korban sempat menahan sedikit paha pelaku karena kesakitan. Namun tidak berani melawan karena tangan sebelahnya patah dan tidak bisa memberikan perlawanan," ucapnya saat gelar kasus, Kamis (12/1/2023).

Kapolres Syafrudin menambahkan, peristiwa terakhir juga terjadi pada tanggal 7 Januari 2023 lalu, pelaku kembali menyetubuhi korban.

Tak cuma ayah tirinya, dari hasil pengembangan polisi, korban ternyata juga menerima tindakan asusila dari kakek kandungnya sendiri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved