Nelayan Kecil Dapat Angin Segar dari KKP, Aturan Tangkap Tunggu Restu Presiden
Kementerian Kelautan dan Perikanan alias KKP RI memberi angin segar bagi nelayan tangkap kecil. Aturan tersebut tinggal menunggu restu presiden.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Potret Nelayan di Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri yang menepi ke pantai saat cuaca hujan di Desa Lanjut beberapa waktu lalu. Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP RI memberi angin segar berupa aturan yang dinilai menguntungkan nelayan kecil, khususnya nelayan tangkap 0 sampai 5 Gross Ton.
"Mereka sekarang demo, ini hal yang wajar karena nelayan kemudian merugi, tapi kami nanti akan temui mereka untuk menanyakan apa sebenarnya (keluhannya), karena tuntutannya sama dan itu sedang kami kerjakan" imbuh Zaini.
Untuk menentukan besaran indeks PNBP, KKP akan melakukan komunikasi dengan nelayan.
Sebab, nelayan telah mengajukan usulan secara tertulis terkait dengan besaran indeksnya.
"Kami akan komunikasikan, mereka kan ada yang minta 5 persen, ada yang 7 persen. Usulan tertulis mereka itu nanti jadi dasar kita," ucap Zaini. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)
Sumber: Kompas.com
Tags
Aturan Tangkap Nelayan Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan
penangkapan ikan terukur
Dirjen Perikanan Tangkap
KKP
Berita Terkait
Baca Juga
KKP Lirik Desa Cemaga Natuna Jadi Kampung Nelayan Merah Putih: Sudah Ada Mangrovenya |
![]() |
---|
Harapan Baru Nelayan Natuna, KKP RI Lirik Desa Cemaga Utara Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Menteri KKP Pastikan Pasar Ikan Ranai Hibah Jepang Rp91,2 Miliar segera Dibangun di Natuna |
![]() |
---|
Polres Anambas dan KKP RI Gagalkan Upaya Penjualan 671 Telur Penyu, Pelaku Dapat Peringatan Keras |
![]() |
---|
Reklamasi di Batam Kena Segel LAGI, BP Batam Hingga KKP RI Bidik Reklamasi Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.