PUBLIC SERVICE
Wajib Diurus, Ini Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil
Masyarakat diharapkan agar melengkapi syarat saat mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil seperti KTP, KK, juga akta nikah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tertib admistrasi terus digaungkan pemerintah Indonesia.
Masyarakat diharapkan agar melengkapi admistrasi sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.
Admistrasi yang harus dilengkapi oleh masyarakat mulai dari akta lahir, KTP, KK dan juga akta nikah.
Untuk masyarat Indonesia khususnya warga Kota Batam yang memiliki anak, anak wajib memiliki akta lahir.
Cara mengurusnya dapat dilakukan di Disdukcapil Batam.
Baca juga: Cara Perbaiki Kesalahan Data atau Penulisan pada Akta Kelahiran, Cek Syaratnya
Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Berikut Panduannya
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
1. KK asli
2. Formulir Permohonan
3. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
4. Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
5. Fotokopi KTP-El dua orang saksi
Setelah persyaratan lengkap pelapor bisa datang ke Disdukcapil Kota Batam, dan menyerahkan berkas di loket pengurusan akta lahir.
Untuk pengurusan akta lahir di kantor Disduk Capil berada di gedung, terpisah dari Kantor utama.
Pelayanan pengurusan dokumen akta lahir buka setiap hari, tanpa di pungut biaya alias gratis. (*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
| Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
|
|---|
| Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
|
|---|
| Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
|
|---|
| Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
|
|---|
| Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.