PUBLIC SERVICE

Wajib Diurus, Ini Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil

Masyarakat diharapkan agar melengkapi syarat saat mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil seperti KTP, KK, juga akta nikah

Kompas.com
contoh akta kelahiran - akta kelahiran bisa diurus di disdukcapil 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tertib admistrasi terus digaungkan pemerintah Indonesia.

Masyarakat diharapkan agar melengkapi admistrasi sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.

Admistrasi yang harus dilengkapi oleh masyarakat mulai dari akta lahir, KTP, KK dan juga akta nikah.

Untuk masyarat Indonesia khususnya warga Kota Batam yang memiliki anak, anak wajib memiliki akta lahir.

Cara mengurusnya dapat dilakukan di Disdukcapil Batam.

Baca juga: Cara Perbaiki Kesalahan Data atau Penulisan pada Akta Kelahiran, Cek Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Berikut Panduannya

Syarat Mengurus Akta Kelahiran

1. KK asli

2. Formulir Permohonan

3. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)

4. Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)

5. Fotokopi KTP-El dua orang saksi

Setelah persyaratan lengkap pelapor bisa datang ke Disdukcapil Kota Batam, dan menyerahkan berkas di loket pengurusan akta lahir.

Untuk pengurusan akta lahir di kantor Disduk Capil berada di gedung, terpisah dari Kantor utama.

Pelayanan pengurusan dokumen akta lahir buka setiap hari, tanpa di pungut biaya alias gratis. (*)

(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved