KEMENKUMHAM KEPRI

Kadivmin Kanwil Kemenkumham Kepri Ikuti Sosialisasi SBSK

Pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti sosialisasi pedoman perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai standar barang

ist
Pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti sosialisasi pedoman perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai standar barang dan standar kebutuhan (SBSK). 

TRIBUNBATAM.id - Pejabat Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti sosialisasi pedoman perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai standar barang dan standar kebutuhan (SBSK).

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara virtual.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Achmad Fahrurazi beserta perwakilan perwakilan pejabat administrator maupun pengawas dari masing masing divisi menyaksikan secara virtual kegiatan sosialiasi di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Kepri.

Sosialiasi pedoman perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) dipimpin langsung oleh Kepala Biro BMN Kemenkumham RI Novita Ilmaris.

Karo BMN memaparkan apa itu Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN.

Seperti diketahui SBSK BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi pengguna barang/kuasa dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.

"Sebelum diberlakukannya PMK No. 172/PMK.06/2020 terkait SBSK Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Operasional di lingkungan Kemenkumham mengacu pada Permenkumham No. M.HH.02.PB.01.02 Tahun 2021. Dengan diterapkannya PMK 172 ini, maka usulan kebutuhan Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Operasional dapat disetujui atau ditolak langsung oleh Kemenkeu". jelasnya.

Selanjutnya Karo BMN menjelaskan mengenai langkah strategis Kuasa Pengguna Barang dengan menginventarisasi fisik eksisting kendaraan dinas untuk mengetahui jumlah kendaraan, keberfungsian, kondisi dan kesesuaian pencatatan pada aplikasi BMN.

" Langkah strategis dapat disesuaikan dengan kondisi terhadap kendaraan yang digunakan, mulai dari rusak berat, hilang hingga melewati masa manfaat tetepi kondisi baik dan tersedia anggaran pengadaan/sewa.". ungkapnya.

Beliau pun berharap dengan adanya Sosialiasi pedoman perencanaan kebutuhan kendaraan dinas sesuai standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) dapat semakin membuat akuntabilitas Kemenkumham semakin terjaga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved