Kolaborasi IOM, POLRI dan INL dalam Rangka Memberantas Kasus TPPO di Wilayah Perbatasan

BERANTAS sendiri merupakan sebuah program yang didanai oleh Biro Penegakan Hukum dan Anti-Narkotika Internasional, Amerika Serikat

Istimewa
International Organization for Migration/IOM) bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), menyelenggarakan pelatihan tentang penyelidikan dan penyidikan TPPO pada tanggal 23 hingga 26 Januari 2023. 

"Perdagangan orang memburu orang-orang yang paling rentan dalam masyarakat kita. Korban perdagangan orang kebanyakan adalah ibu, saudara perempuan, dan anak-anak kita."

"Ruang untuk berkembang pasti akan selalu ada, namun saya yakin melalui kemitraan, kita dapat membina dan meningkatkan kerja sama internasional untuk secara efektif memerangi jaringan kriminal transnasional", ungkapnya.

Dalam pelatihan tersebut, dihadiri sekitar tiga puluh peserta yang terdiri dari para penegak hukum dan petugas garda depan, termasuk para penyidik kepolisian, jaksa, petugas imigrasi, pengawas ketenagakerjaan dan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Tujuan dari pelatihan ini yakni dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi kasus dan mengumpulkan bukti-bukti TPPO. 

National Programme Officer, IOM, Rizki Inderawansyah mengatakan aparat penegak hukum perlu mempunyai keahlian khusus dalam mengumpulkan berbagai jenis bukti yang diperlukan untuk perlindungan korban.

"Pernyataan lisan atau tertulis dari para korban memainkan peran kunci dalam sistem peradilan pidana global."

"Keahlian khusus dari aparat penegak hukum dan petugas  dalam mengumpulkan sejumlah dan berbagai jenis bukti yang diperlukan sangat penting untuk perlindungan korban dan penuntutan kasus," jelasnya.

Pelatihan ini diberikan oleh IOM dan juga berbagai ahli dari lembaga-lembaga tingkat nasional yang relevan, termasuk: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Keterampilan yang diperoleh melalui pelatihan ini akan memudahkan para penyelidik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang penanganan kasus TPPO, khususnya dalam keberhasilan upaya penuntutan.

Selain itu, narasumber dari lembaga-lembaga tingkat provinsi seperti Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berancana (DP3AP2KB), BP2MI, dan Kantor Imigrasi melengkapi materi-materi terkait TPPO yang diberikan selama pelatihan dengan memberikan konteks dan contoh-contoh nyata dari lapangan.

Untuk melengkapi pelatihan ini, para peserta juga ikut serta dalam simulasi patroli gabungan dengan menggunakan kapal patroli dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairut) Polda Provinsi Kepulauan Riau.

(Tribunbatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved