TIPS

5 Cara Cek NIK KTP secara Online, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil sangat penting agar Anda tahu bahwa nomor identitas yang tercantum di Kartu Tanda

Editor: Eko Setiawan
ist
Ilustrasi - KTP elektronik 

TRIBUNBATAM.id - Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Dukcapil sangat penting agar Anda tahu bahwa nomor identitas yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah valid. 

NIK di KTP sendiri banyak dibutuhkan untuk berbagai keperluan, khususnya terkait mendapatkan pelayanan publik. 

Misalnya melamar pekerjaan, daftar BPJS Kesehatan, akses ke perbankan, dan lainnya. 

Anda dapat melalukan cara cek NIK KTP online dengan mudah sehingga tidak perlu ke kantor Dukcapil. 

Berikut ini cara cek NIK KTP online yang dapat Anda coba terapkan tanpa perlu ke kantor Dukcapil. 

1. SMS

Anda dapat melakukan pengecekan NIK KTP online dengan memanfaatkan fitur SMS atau pesan singkat. 

Format pesan yang perlu dikirim yakni Cek#KTP#NIK. 

Setelah mengetik pesan sesuai format Anda tinggal mengirimkannya ke ke nomor 0815 3636 9999.

Nantinya, Dukcapil akan memberikan jawaban.

2. WhatsApp

Selain SMS, Anda juga dapat mengecek NIK KTP melalui WhatsApp Kemendagri.

Caranya dengan mengirimkan data dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota, lalu kirim ke nomor 0813 2691 2479.

Sebagai contoh: Adi Sanjaya/327123456789100/Pancoran Air, Depok, Kota Depok.

Pastikan Anda mengirimkan data yang benar dan sesuai dengan format.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved