Senin, 4 Mei 2026

BATAM TERKINI

DPRD Batam Sidak MPP, Nuryanto Kritisi Turunan Undang Undang Cipta Kerja

DPRD Batam mengkritisi turunan Undang Undang Cipta Kerja setelah sidak ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (30/1/2023).

Tayang:
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat sidak Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, Senin (30/1/2023). Politisi PDIP itu mengkritisi turunan Undang Undang Cipta Kerja yang ditujukan untuk investor. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengkritisi aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang ditujukan untuk investor.

Saat sidak ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, turunan Undang Undang Cipta Kerja ini menurutnya memperlambat realisasi memangkas alur birokrasi berbelit serta kepastian hukum bagi investor.

Ia menambahkan, pengurusan izin KKPR saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.

"Kita inginkan investasi tumbuh pesat di Batam. Namun kalau spiritnya tidak jalan, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bagi investor yang akan masuk," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Senin (30/1/2023).

Selain itu, pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Polisi Telusuri Asal Narkoba Seret Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda

"Kita contohkan, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR. Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta," paparnya.

Ia menambahkan DPRD Kota Batam akan mengundang instasi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

"Hasilnya akan saya teruskan ke Presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja bukan terealisasi," katanya.

Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penerbitan KKPR mempunyai tiga mekanisme.

Pertama, melalui konfirmasi, mekanisme ini dapat dilakukan apabila daerah tersebut sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.

Baca juga: REAKSI Ketua DPRD Batam Soal Penangkapan Oknum Anggota Dewan saat Nyabu

Kedua, melalui penilaian, mekanisme ini dapat dilakukan apabila terdapat rencana tata ruang lain yang tidak terdapat pada RDTR yang telah terbit.

Ketiga, melalui rekomendasi, mekanisme ini dapat dilakukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Selain KKPR, terdapat dua persyaratan dasar perizinan lainnya.

Yakni, persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Serta KKPR juga merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan dalam proses pengadaan tanah

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved