BATAM TERKINI
DPRD Batam Sidak MPP, Nuryanto Kritisi Turunan Undang Undang Cipta Kerja
DPRD Batam mengkritisi turunan Undang Undang Cipta Kerja setelah sidak ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (30/1/2023).
Mulai dari kondisi pandemi hingga kondisi atap gedung yang pernah mengalami kebocoran.
"Awal instansi menarik petugasnya dari sini pas awal pandemi Covid-19 kemarin. Ada beberapa instansi yang melakukan kerja dari rumah atau WFH. Lalu pernah juga gedungnya bocor, sampai pernah beberapa stan pasang payung," kata Firmansyah, Senin (30/1/2023).
Sejauh ini, Gedung MPP sudah tidak ada lagi yang bocor.
Kondisi lantai sudah diperbaiki dan terlihat bagus.
Pihaknya sudah menyurati agar setiap instansi bisa kembali membuka pelayanan di MPP.
"Mereka (instansi) sedang mempertimbangkan. Karena menyangkut pembiayaan juga, petugas yang bertugas di MPP ini," tuturnya.
Sementara, lanjut dia, untuk BPS kemungkinan tidak bisa full pelayanan di MPP lantaran keterbatasan personel.
Firman mengaku pihaknya tak akan memberikan tenggang waktu kepada instansi karena sifatnya hanya supporting.
"Mereka sukarela memberikan petugasnya di sini kita sudah berterima kasih karena tidak ada kewajiban juga untuk membuka pelayanan di sini," katanya.
Ia menambahkan di MPP ada 5000an perizinan. Dan memiliki 30 stand instansi dari berbagai bidang.
"Lima ribuan perizinan ini tak kami layani sepenuhnya. Untuk kota palingan 1000-an perizinan," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/DPRD-Batam-sidak-MPP.jpg)