Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid 19

Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU

ISTIMEWA
Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU 

Peraturan di atas, memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menjalankan perintah hukum dalam memberikan jaminan atas perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan gugus tugas penanganan percepatan Covid-19, maka Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pengayoman dan mejamin hak-hak tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan termasuk di dalamnya adalah imbalan dan jaminan atas keselamatan dan kesehatan selama bertugas.

Tak hanya itu, pemerintah juga bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi para tenaga kesehatan untuk menjalankan pekerjaannya.

Oleh karenanya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Hal ini diatur dan tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Mengingat wabah penyebaran Covid-19 saat ini bertatus bencana setelah dikeluarkannya SK Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020, maka seluruh jajaran Pemerintah wajib menjalankan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh Pemerintah ini, termasuk:

a. Mendukung ketersediaan peralatan kesehatan di lapangan;

 b. Menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dan para tenaga medis;

c. Transparansi informasi informasi kepada publik;

d. Pengambilan kebijakan yang memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

Konsep perlindungan hukum adalah suatu entitas berbagai upaya hukum dalam melindungi hak asasi manusia serta hak dan kewajiban yang timbul karena hubungan hukum antar sesama manusia sebagai subjek hukum.

Dengan kata lain, konsep perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Konsep perlindungan hukum bagi rakyat bersumber pada konsep-konsep pengakuan, perlindungan terhadap hakhak.

Penerapan konsepsi sebagai kerangka berpikir dengan Pancasila sebagai ideologi dan dasar falsafah, sehingga prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara hukum yang berdasarkan Pancasila.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Puisi - puisi Khotibul Umam

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved