Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid 19
Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang |
ISTIMEWA
Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU
Perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 terdiri dari upaya perlindungan preventif dan upaya perlindugan represif. Perlindungan preventif yang diberikan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui program vaksinasi.
Perlindungan represif, diberikan Pemerintah dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku kekerasan dan diskriminasi kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas, selain itu Pemerintah juga telah memberikan insentif dan santunan kematian meskipun hal ini banyak mengalami kendala. (*)
*(Dr. Redyanto Sidi SH., MH; Dr.dr Irsyam Risdawati, M.Kes; dr Stevan wahyudi; dr Farlin Subekti Sp.An; dr Khairina Soraya)
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Cara Melamar Kerja di Jepang 2025 untuk Tenaga Kesehatan, Gaji Bisa Tembus Rp 40 Jutaan/Bulan |
![]() |
---|
Polres Natuna Kerahkan 160 Personel Kawal Aksi Damai Nakes di Depan Kantor Bupati |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Tenaga Kesehatan di Natuna Kepri, TPP Terlambat Empat Bulan |
![]() |
---|
Karimun Terancam Kekurangan Tenaga Kesehatan Akibat Kebijakan Pusat |
![]() |
---|