Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid 19

Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU

ISTIMEWA
Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU 

Perlindungan hukum tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19 terdiri dari upaya perlindungan preventif dan upaya perlindugan represif. Perlindungan preventif yang diberikan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui program vaksinasi.

Perlindungan represif, diberikan Pemerintah dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku kekerasan dan diskriminasi kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas, selain itu Pemerintah juga telah memberikan insentif dan santunan kematian meskipun hal ini banyak mengalami kendala. (*)

 

*(Dr. Redyanto Sidi SH., MH; Dr.dr Irsyam Risdawati, M.Kes; dr Stevan wahyudi; dr Farlin Subekti Sp.An; dr Khairina Soraya) 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved