Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid 19

Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU

ISTIMEWA
Selama ini, perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan masih belum terjamin sehingga butuh aturan dalam UU 

TRIBUNBATAM.id - Di masa Covid-19 ini, banyak permasalahan yang telah dihadapi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas layanan kesehatan.

Selain adanya tindakan kekerasan karena telat menangani pasien Covid-19, belum dibayarnya insentif bagi relawan tenaga Kesehatan Covid-19, adapula yang paling parah adalah adanya diskriminasi dari masyarakat yang menolak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di sekitar pemukimanya.

Beberapa fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di Indonesia yang berpotensi tidak menjamin kepastian hukum.

Maka pengaturan tenaga kesehatan akan sulit dilakukan secara efektif.

Tidak adanya kepastian hukum dalam pengaturan tenaga kesehatan mengakibatkan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan juga tidak terjamin, pada akhirnya penyelenggaraan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di Indonesia menjadi tidak efektif.

Tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan publik termuat dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang menegaskan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain dalam pembukaan, tanggung jawab negara dalam pelayanan publik juga diatur dalam batang tubuh, yakni dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”.

Amanat kedua ketentuan tersebut yang dimuat dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi (supreme law of the land) mengandung makna bahwa Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga Negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga Negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 34 ayat (4) UUD NRI 1945 ditegaskan pula, “ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam undang-undang”. Oleh karenanya konkritisasi ketentuan pada Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 adalah adanya undang-undang di bidang kesehatan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan warga Negara masyarakat akan jaminan pelayanan kesehatan yang baik.

Tenaga kesehatan merupakan komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan tujuan nasional sebagaimana diamanatkat oleh konstitusi.

Selaku komponen utama pemberi pelayanan kesehatan tentunya keberadaan, peran, dan tanggung jawab tenaga kesehatan sangatlah penting dalam kegiatan pembangunan kesehatan.

Pelaksanaan dan pendayagunaan terhadap keberadaan, peran, dan tanggung jawab tenaga kesehatan tersebut berjalan dengan baik, seimbang, teratur, terjaga mutunya, dan terlindungi baik bagi tenaga kesehatan itu sendiri maupun bagi masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan tersebut tentu perlu pengaturan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundangundangan.

1.      Konsep perlindungan Hukum

Menurut Soedikno Mertokusumo, perlindungan hukum adalah jaminan hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun di dalam hubungan manusia.

Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Puisi - puisi Khotibul Umam

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved