Jumat, 12 Juni 2026

BERITA KRIMINAL

Heboh Pengusaha Batam Djoni Ong Kembali Dilaporkan ke Polisi Setelah Kasusnya SP3

Direskrimsus Polda Kepri menanggapi kabar pengusaha Batam Djoni Ong yang kembali dilaporkan ke polisi setelah kasusnya SP3.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Direktur Pasar Mitra II, Djoni Ong dan Komisaris Pasar Mitra II yang juga anaknya, Juveno saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu. Pengusaha Batam ini dikabarkan kembali dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama setelah berkasnya dinyatakan SP3. 

Polda Kepri lewat Subdit II Eksus Ditreskrimsus sebelumnya menangkap dua orang tersangka ini pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Baca juga: Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian

Mereka ditangkap dari kediamannya pada malam hari.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh konsumen.

Ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terhadap dua tersangka ini.

Untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko dan laporan kedua terkait tiga unit ruko.

Djoni Ong merupakan direktur dan Juveno sebagai Komisaris PT Mitra Raya II.

Keduanya merupakan ayah dan anak.

Dua tersangka ini melalukan penggelapan terhadap konsumen dengan menjual unit ruko kepada korban tanpa sepengetahuan dari pihak pemilik lahan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan di Mitra Raya 2 Batam, Humas PT JPK Beri Tanggapan

Adapun ruko yang diperjualbelikan Djoni Ong dan Juveno berlokasi di pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Kawasan ini telah berdiri bangunan 120 unit ruko tiga lantai dan 300 unit kios kering serta 60 unit kios basah.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved