BERITA KRIMINAL
Heboh Pengusaha Batam Djoni Ong Kembali Dilaporkan ke Polisi Setelah Kasusnya SP3
Direskrimsus Polda Kepri menanggapi kabar pengusaha Batam Djoni Ong yang kembali dilaporkan ke polisi setelah kasusnya SP3.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Polda Kepri lewat Subdit II Eksus Ditreskrimsus sebelumnya menangkap dua orang tersangka ini pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Baca juga: Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian
Mereka ditangkap dari kediamannya pada malam hari.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi oleh konsumen.
Ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terhadap dua tersangka ini.
Untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko dan laporan kedua terkait tiga unit ruko.
Djoni Ong merupakan direktur dan Juveno sebagai Komisaris PT Mitra Raya II.
Keduanya merupakan ayah dan anak.
Dua tersangka ini melalukan penggelapan terhadap konsumen dengan menjual unit ruko kepada korban tanpa sepengetahuan dari pihak pemilik lahan.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan di Mitra Raya 2 Batam, Humas PT JPK Beri Tanggapan
Adapun ruko yang diperjualbelikan Djoni Ong dan Juveno berlokasi di pasar Mitra Raya 2 Batam Center.
Kawasan ini telah berdiri bangunan 120 unit ruko tiga lantai dan 300 unit kios kering serta 60 unit kios basah.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09122022Direktur-Pasar-Mitra2-ditangkap-polisi.jpg)