BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Polres Karimun Bripka Ahmad Mubarak DPO, Polri Gandeng Interpol
Penyidik Polres Karimun memburu oknum polisi Bripka Ahmad Mubarak yang kini berstatus DPO, termasuk berkoordinasi dengan Interpol dan KBRI.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
AKBP Ryky menambahkan, pihaknya telah mengajukan sidang disiplin atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Bripka Ahmad Mubarak itu.
"Mungkin nanti bisa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH), tapi memang belum disidangkan," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka KDRT Melawan, Lapor Balik Istri Dugaan Asusila
Atas perbuatannya, Bripka Mubarak disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Oknum polisi anggota Polres Karimun Bripka Ahmad Mubarak sebelumnya dilaporkan belasan tukang ojek tertuang di dalam laporan sejak tanggal 4 Januari 2023 lalu.
Dari informasi yang beredar, Bripka Ahmad Mubarak ini juga beberapa kali mendapat masalah di satuan unit Polres Karimun selama bertugas.
Sejumlah permasalahan itu selalu diselesaikan dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ). (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Oknum-polisi-polres-Karimun-Bripka-Ahmad-Mubarak.jpg)