KEPRI TERKINI

Batam Memang Beda, Banyak Mobil Mewah Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Kata Polisi

Banyak mobil mewah di Batam pakai pelat nomor warna hijau, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Nuryanto beri penjelasan.

|
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PELAT NOMOR WARNA HIJAU - Personel Ditlantas Polda Kepri memegang pelat nomor kendaraan warna dan putih di Mapolda Kepri, Kamis (29/9/2022) di Mapolda Kepri, Batam. Mulai 1 Oktober 2022, kendaraan FTZ di Batam dan sekitarnya akan berganti pelat warna hijau. Banyak kendaraan mewah di Batam menggunakan pelat nomor warna hijau ini. 

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Adapun penggunaan pelat nomor warna hijau pada sejumlah kendaraan berstatus FTZ ini berlaku sejak 1 Oktober 2022.

Sedangkan kendaraan yang FTZ yang sudah berjalan, nanti pelatnya akan berganti ketika masa berlakunya sudah habis dan melakukan pergantian.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Masyarakat umumnya menyebut TNKB jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Baca juga: Aturan Pelat Nomor Hijau dan Putih, Kasat Lantas Polres Karimun Beri Penjelasan

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor.

Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya. Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Melansir Kompas.com, perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved