KEPRI TERKINI

Batam Memang Beda, Banyak Mobil Mewah Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini Kata Polisi

Banyak mobil mewah di Batam pakai pelat nomor warna hijau, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Nuryanto beri penjelasan.

|
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PELAT NOMOR WARNA HIJAU - Personel Ditlantas Polda Kepri memegang pelat nomor kendaraan warna dan putih di Mapolda Kepri, Kamis (29/9/2022) di Mapolda Kepri, Batam. Mulai 1 Oktober 2022, kendaraan FTZ di Batam dan sekitarnya akan berganti pelat warna hijau. Banyak kendaraan mewah di Batam menggunakan pelat nomor warna hijau ini. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Ada yang berbeda dengan pelat nomor kendaraan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tepatnya sejak Polri menerbitkan aturan dengan merubah pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi warna putih yang berlaku mulai Juni 2022.

Aturan ini dipertegas Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, tepatnya pada pasal 45.

Namun selain pelat nomor kendaraan warna putih, terdapat pelat nomor warna hijau yang banyak terpasang pada sejumlah kendaraan bermotor, umumnya mobil di Batam.

Yang membuat lebih menarik lagi, penggunaan pelat nomor hijau pada kendaraan di Batam ini terpasang pada sejumlah mobil mewah.

Baca juga: MOTOR Curian Dijual ke Pulau, Polda Kepri Ingatkan Masyarakat Efek Beli Motor Curian

Sebut saja Lexus, Toyota Land Cruisher, Toyota Alphard hingga Jeep Rubicon.

Harga mobil ini berkisar di atas ratusan juta Rupiah hingga menembus angka miliaran Rupiah.

Lantas mengapa warna pelat nomor kendaraan ini berbeda dengan warna pelat nomor kendaraan bermotor pada umumnya?

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Nuryanto pengunaan pelat nomor warna hijau dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan dengan status Free Trade Zona atau zona kawasan bebas.

Kawasan ini berlaku pada sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain Kota Batam, FTZ juga berlaku pada sebagian daerah di Kabupaten Karimun serta Kabupaten Bintan.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca juga: Bupati Aunur Rafiq Usulkan Seluruh Karimun Masuk Wilayah FTZ

Melansir ntmc.polri, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Adapun penggunaan pelat nomor warna hijau pada sejumlah kendaraan berstatus FTZ ini berlaku sejak 1 Oktober 2022.

Sedangkan kendaraan yang FTZ yang sudah berjalan, nanti pelatnya akan berganti ketika masa berlakunya sudah habis dan melakukan pergantian.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Masyarakat umumnya menyebut TNKB jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Baca juga: Aturan Pelat Nomor Hijau dan Putih, Kasat Lantas Polres Karimun Beri Penjelasan

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor.

Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya. Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Melansir Kompas.com, perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved