LINGGA TERKINI

Diusulkan Dua Tahun Lalu, Izin Pertambangan Rakyat di Lingga tak Kunjung Dilegalkan

Warga Lingga masih menunggu legalitas Izin Pertambangan Rakyat atau IPR yang diajukan sejak dua tahun lalu tapi masih belum juga dilegalkan.

Penulis: Febriyuanda |
ISTIMEWA
Kegiatan tambang timah rakyat di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dengan cara mendulang di area eks tambang timah negara yang dulu pernah beroperasi 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Izin Pertambangan Rakyat atau IPR saat ini sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hingga saat ini, regulasi IPR yang diharapkan oleh masyarakat belum juga terealisasi.

Sementara pasca pandemi, pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil di Lingga juga berdampak.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM-PERANG) Kabupaten Lingga, juga meminta kebijaksanaan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri, untuk mempertanyakan Pemerintah Provinsi Kepri terkait IPR Kabupaten Lingga.

Menurutnya, dengan terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja maupun Perpu nya pada tahun 2022, agar aturan tersebut untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kepastian hukum dalam berusaha.

Hal itu tentu lanjutnya, guna menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya sehingga para pekerja terlindungi oleh negara. 

"Namun pada kenyataan, kita masih belum bisa memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang bersifat kerakyatan, yang notabene tidak mengerti dengan aturan dan hanya berpemahaman pada kebiasaan saja dan mengerti bahwa sumber daya yang diciptakan oleh pencipta dipergunakan untuk kemakmuran rakyat terutama mereka wong cilik," kata Ketua LSM PERANG Lingga, Hari Kurniawan, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Dua Polisi Anggota Polres Lingga Kena Pecat, Kapolres Kasih Peringatan

Kemudian lanjutnya, merujuk pada UU 3/2020 tentang Pertambangan, bahwa urusan pertambangan kini menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Hari mengatakan, perlu dapat dilihat tentang kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dalam menyikapi sejauh mana pelayanan yang dilakukan oleh Pemprov tentang Regulasi Pertambangan Rakyat untuk Kabupaten Lingga.

"Sehingga Prospek Lapangan Kerja bagi Masyarakat tetap terbuka dalam situasi pasca pandemi yang telah berlalu," tuturnya 

Dia menambahkan, mengingat yang pernah  disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, agar Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan untuk bangkitnya sektor ekonomi daerah maupun nasional.

Tentu dia menilai, hal tersebut seyogyanya selaras berjalan, sehingga Implementasi Aturan yang ada pada sistem Birokrasi juga memudahkan, sehingga realita yang diharapkan oleh Masyarakat juga berdampak baik.

Menurutnya pihak sangat mengharapkan ada penegakan hukum dari APH kepada masyarakat pekerja penambang timah yang peluang regulasinya tidak juga berujung.

"Sementara para Masyarakat Pekerja dituntut oleh tekanan ekonomi kehidupan yang lapangan kerja nya tidak tersedia dengan baik oleh Pemerintah, maka Pemerintah mesti turut dapat juga mempertanggungjawabkan pihak keluarga-keluarga pekerja tambang tersebut," tegas pria yang akrab disapa Ari ini.

Sementara itu, hingga saat ini, Pemkab Lingga sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait izin tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved