LINGGA TERKINI

Diusulkan Dua Tahun Lalu, Izin Pertambangan Rakyat di Lingga tak Kunjung Dilegalkan

Warga Lingga masih menunggu legalitas Izin Pertambangan Rakyat atau IPR yang diajukan sejak dua tahun lalu tapi masih belum juga dilegalkan.

Penulis: Febriyuanda |
ISTIMEWA
Kegiatan tambang timah rakyat di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dengan cara mendulang di area eks tambang timah negara yang dulu pernah beroperasi 

Bupati Lingga, Muhammad Nizar sebelumnya mengatakan, pengusulan sudah dilakukan oleh Pemkab Lingga sejak dua tahun lalu.

Namun hingga saat ini ungkapnya, masih dilakukan paduserasi tata ruang antara Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri.

"Kami telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Kepri dan tim tata ruang Pemprov Kepri, agar dapat segera mencarikan solusi agar IPR di Kabupaten Lingga segera dilegalkan," kata Nizar, belum lama ini.

Nizar menjelaskan, bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun berjanji akan mempelajari izin pertambangan rakyat tersebut yang berada di Kabupaten Lingga.

"Dan ini agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," ujarnya.

Bupati Lingga ini menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Lingga tidak akan menutup mata, dan akan segera mencarikan jalan keluarnya terkait permasalahan tersebut.

"Dan tentunya akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Lingga terutama terkait izin pertambangan rakyat tersebut," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved