Apa Itu Visa Kunjungan Pra investasi, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Visa Kunjungan Pra investasi dapat diajukan daring melalui website molina.imigrasi.go.id, dengan masa berlaku 180 hari dan biaya PNBP Rp 6 juta

ISTIMEWA
Ilustrasi - Visa Kunjungan Pra investasi dapat diajukan daring melalui website molina.imigrasi.go.id, dengan masa berlaku 180 hari dan biaya PNBP Rp 6 juta 

TRIBUNBATAM.id - Imigrasi mengeluarkan program terbaru dalam kaitan dukungannya dengan iklim investasi.

Bernama Visa Kunjungan Pra Investasi, jenis visa ini ditujukan kepada para investor untuk datang ke Indonesia.

Visa Kunjungan Pra investasi dapat diajukan daring melalui website molina.imigrasi.go.id, dengan masa berlaku 180 hari dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 6 juta.

"Pemohon tidak memerlukan penjamin atau sponsor di Indonesia," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).

Ia menambahkan Visa Pra Investasi adalah solusi untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif bagi Warga Negara Asing (WNA) menengah ke atas.

WNA juga dapat mengurus administrasi investor dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), lawyer (pengacara), dan notaris.

"Jadi, WNA bisa mempersiapkan semuanya secara maksimal," katanya, dilansir dari kompas.com.

"Melalui Visa Kunjungan Pra investasi, Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar."

Baca juga: WNA Bisa Urus Visa Kunjungan di Imigrasi Tarempa Anambas, Tarifnya Rp 500 Ribu

Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bebas Mengunjungi 71 Negara Bebas Visa Ini, Cek Daftarnya

Syarat dan Cara Membuat Visa Kunjungan Pra Investasi

  • Sebelum membuat permohonan, WNA perlu meregistrasikan akun terlebih dahulu.
  • WNA dapat log in dan mengisi formulir yang tersedia. Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran.
  • Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
  • Kartu yang digunakan tidak harus atas nama WNA yang bersangkutan.
  • Jika permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui e-mail.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved