PUBLIC SERVICE

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan, Termasuk Kelompok Ini

Ada sejumlah kelompok yang tidak bisa lagi naik kelas perawatan. Termasuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, baik pekerja upah maupun mandiri.

Ist
Petugas Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Siap Atasi Keluhan Peserta. 

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved