PUBLIC SERVICE

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan, Termasuk Kelompok Ini

Ada sejumlah kelompok yang tidak bisa lagi naik kelas perawatan. Termasuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, baik pekerja upah maupun mandiri.

Ist
Petugas Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Siap Atasi Keluhan Peserta. 

TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru terkait pelayanan perawatan pesertanya.

Kini, ada sejumlah kelompok yang tidak bisa lagi naik kelas perawatan.

Termasuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, baik pekerja upah maupun mandiri.

Hal ini diungkapkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung 3 Jenis Penyakit Ginjal Ini, Termasuk Cuci Darah

Baca juga: DAFTAR Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Selain Cabut Gigi

Senada, anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.

Namun, menurutnya ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

Kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
  • Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

  • Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
  • Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp hingga E-Commerce

Baca juga: KETAHUI Cara Deteksi Kanker Serviks Sejak Dini Beserta Cara Mencegahnya

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved