Minggu, 19 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Besok, Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang putusan besok, Minggu (13/2) di PN Jaksel

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan atau vonis pada pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya masing-masing terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer dituntut hukuman berbeda oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada pekan ini, mereka akan mendengarkan vonis Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis besok, pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Menjelang Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J Pastikan Hadir di PN Jaksel

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved