Minggu, 19 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Besok, Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang putusan besok, Minggu (13/2) di PN Jaksel

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Baca juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Yakin Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Hingga Bharada E Bakal Divonis Pekan Depan, Berikut Jadwal Sidang Putusan 5 Terdakwa

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved