PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Rosti Simanjuntak Ucap Syukur

Dalam sidang vonis Ferdy Sambo, hakim ketua PN Jaksel menyebut tak ada hal yang meringankan dari eks Kadiv Propam Mabes Polri ini.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS FERDY SAMBO - Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo, terpidana perkara pembunuhan Brigadir J dengan hukuman mati.

Vonis Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan penjara seumur hidup.

Vonis Ferdy Sambo dibacakan sekira pukul 15.20 WIB.

Sebelum divonis hukuman mati, Ferdy Sambo sebelumnya sempat diminta berdiri oleh majelis hakim PN Jaksel.

"Memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan," ucap Hakim Ketua PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu Iman Santoso sebelumnya menyebut tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Pernah Tugas di Batam, Hakim Ketua PN Jaksel Sidang Vonis Ferdy Sambo Jadi Sorotan

Sementara Rosti Simanjuntak, ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tampak berurai air mata begitu mendengar vonis Ferdy Sambo.

Ia tampak didampingi keluarga dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim," sebutnya.

Sejak awal, keluarga memang meminta Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Sidang selanjutnya mengagendakan vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.(TribunBatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved