PUBLIC SERVICE

Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital Terbaru 2023, Tak Pakai Blanko Lagi

Kemendagri mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan

Kompas.com
Aplikasi KTP Digital - ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Persediaan blangko e-KTP tidak akan lagi ditambah oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri. 

Kemendagri mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif mengatakan, penerapan KTP digital sudah dimulai secara bertahap. 

"Sudah secara bertahap (penerapan KTP digital)," ujarnya, mengutip Kompas.com.

Aplikasi untuk mengakses KTP digital juga sudah dapat diunduh di Google PlayStore.

e-KTP nantinya akan diganti menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP digital merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Mandiri, Lakukan Online Saja

Baca juga: 5 Cara Cek NIK KTP secara Online, Praktis Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

Dengan KTP digital ini, dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet. 

Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital?

Bagaimana cara untuk membuat KTP digital ini?

Simak rangkumannya di bawah ini. 

Syarat Pembuatan KTP Digital

Syarat pembuatan KTP digital salah satunya adalah, pembuat harus memiliki handphone.

Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi. 

KTP digital nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. 

Artinya, Dukcapil bakal tetap melayani warga di seluruh daerah di Indonesia.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli

Baca juga: Apa Itu KTP Digital? Ini Perbedaannya dengan KTP Elektronik (e-KTP) dan Beragam Kelebihannya

Cara membuat KTP digital

Berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android. 

2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Cara Penerapan KTP Digital

Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service.

Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'.

Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. 

Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital: 

  • Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
  • Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
  • Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved