PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli
Kejadian seperti kehilangan STNK bersamaan dengan hilangnya KTP tentu tidak dapat dihindari. Lalu bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasannya.
TRIBUNBATAM.id - Cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan saat ingin melakukan pengurusan STNK hilang.
Kejadian seperti kehilangan STNK bersamaan dengan hilangnya KTP tentu tidak dapat dihindari.
Lantas, apakah bisa melakukan pengurusan STNK hilang tanpa KTP pemilik asli?
Solusi yang tepat sebenarnya adalah dengan tetap mencari KTP asli terlebih dahulu, sehingga proses pengurusan STNK hilang dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Namun, jika segala usaha sudah ditempuh dan KTP tidak juga ditemukan, Anda dapat segera melaporkan ke Samsat terdekat untuk dibantu dalam melakukan pengurusan STNK hilang.
Baca juga: Prosedur Mengurus STNK Mati Lebih 1 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dibawa ke Samsat
Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir
Bagi Anda yang mengalami hal ini, tidak perlu khawatir karena cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli tetap bisa dilakukan, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum mengetahui cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu syarat lengkap dalam melakukan pengurusan STNK hilang.
Beberapa berkas ini harus Anda siapkan dalam satu map, agar lebih mudah menyerahkan ke pos-pos terkait saat tiba di lokasi Samsat.
- Surat Kehilangan
Syarat pertama adalah menyiapkan berkas surat kehilangan.
Surat kehilangan STNK ini bisa Anda dapatkan dengan melaporkan kehilangan STNK di polsek terdekat atau pihak leasing jika mobil atau kendaraan Anda masih dalam kondisi kredit.
Surat kehilangan bisa diproses dengan melampirkan foto copy STNK dan foto copy KTP.
Perlu diketahui bahwa surat kehilangan ini adalah berkas wajib yang harus Anda urus pertama kali.
Tanpa adanya surat kehilangan, maka Anda akan sulit untuk bisa melakukan pengurusan STNK hilang.
- Berkas Administratif
Berkas administratif ini meliputi fotocopy KTP dan juga BPKB.