PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU
Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Yosua Hutabarat lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Lalu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Hal meringankan tidak ada," ucap Hakim Wahyu.
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.
KUAT Ma'ruf
Yang tak kalah menarik perhatian ialah vonis Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim PN Jaksel memberi vonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Ini lagi-lagi lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan delapan tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma'ruf menjadi sorotan setelah ia mengangkat jari membentuk tanda metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah divonis 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tepatnya sebelum sidang vonis dimulai, Kuat Ma'ruf memberi tanda 'saranghae' menggunakan jarinya.
Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.
Majelis Hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung.
Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang.
Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak seperti diberitakan Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Salam-Metal-Kuat-Maruf.jpg)