Jumat, 22 Mei 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Yosua Hutabarat lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Tayang:
TribunBatam.id via Kompas.com
Salam Metal oleh Kuat Ma'ruf di depan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Hakim memberi vonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Yosua Hutabarat tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Singgih Wiryono)

Sumber: Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved